BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA
Ketua Pengadilan Agama Wates menetapkan Peraturan Ketua Pengadilan Agama Wates Nomor : NOMOR : W.12-A5/0185/Hk.05/I/2020 tentang PENETAPAN PANJAR BIAYA PANGGILAN/PEMBERITAHUAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA WATES sebagai estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara di Pengadilan Agama Wates.
Surat Keputusan terkait: Download