logo

Written by Administrator on . Hits: 101

KEWAJIBAN PENGADILAN

SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

  1. Pengadilan Berkewajiban:
  •  mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022;
  • menetapkan & memutakhirkan DIP;
  • membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
  • menyampaikan salinan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi; dan
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan informasi publik

 

       2. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:

  • perlindungan data pribadi yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
  • pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022;
  • pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.