PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu
kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui
satu pintu.
TUJUAN
PTSP bertujuan :
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi dan nepotisme
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip :
a. Keterpaduan ;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesbilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama
dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor :
026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan
lainnya yang masih berlaku.
PETUGAS INFORMASI/PTSP DAN PENGADUAN PENGADILAN AGAMA WATES