logo

Written by Administrator on . Hits: 1080

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

 

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu

kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui

satu pintu.

  

TUJUAN 

PTSP bertujuan :

a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah

    ditetapkan

b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi dan nepotisme

 

PRINSIP 

PTSP dilaksanakan dengan prinsip :

a. Keterpaduan ;

b. Efektif, Efisien, Ekonomis;

c. Koordinasi;

d. Akuntabilitas; dan

e. Aksesbilitas.

 

 

RUANG LINGKUP 

Ruang Lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama

dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor :

026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan

lainnya yang masih berlaku. 

 

  

PETUGAS INFORMASI/PTSP DAN PENGADUAN PENGADILAN AGAMA WATES

 petugas PTSP

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA WATES KLAS I B

Jl. K. H. Ahmad Dahlan Km.2,6 Wates, KP

Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp: 0274-773059 / Fax: 0274-773478

Email Utama                      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi/Tabayyun  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

efbee Pengadilan Agama Wates

twiiter PaWates

insta pa.wates

youtube Pengadilan Agama Wates 

tiktok icon free png @pa.wates

whatsapp 082138348257