HAK PENGADILAN
SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 |
---|
- Menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
- Memperoleh suatu informasi publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme bantuan kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik;
- menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi pengadilan