Klik Tautan berikut untuk menuju ke halaman e-Court
e-Court
Pengertian
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online,
Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online,
Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang
dilakukan secara Elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
LAYANAN
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat.
Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus
melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana
Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau
Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat
Pendaftaran Perkara Online
Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya
Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat)
selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh
Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.
Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar
dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN
yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran
dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Taksiran Panjar Biaya (e-Skum)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan
secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan
Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui
saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
Mendapatkan Nomor Perkara
Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum),
Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian
aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara
sudah terdaftar di Pengadilan
Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon)
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui
saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa
dilihat pada aplikasi e-Court.
Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi)
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan
pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)
Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan
salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
E-SIGNATURE
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang
merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan
siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.
E-PAYMENT
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama
dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara .
Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran)
sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara