logo

Written by Administrator on . Hits: 357

Hak-Hak Pemohon Informasi

SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap Orang berhak:

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh              informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.