PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB
(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)
Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Wates. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Wates Jln. KH. Ahmad Dahlan KM. 2.6, Wates, Kulon Progo, pada hari seperti yang tercantum pada kolom Tanggal Sidang.
Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Wates, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.
Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat : (Panggilan ini juga sudah diumumkan di Media Elektronik KR Radio).
No. | Register | Jenis Perkara | Pihak Berperkara | Alamat Tergugat/Termohon | Tanggal Sidang |
1. | 579/Pdt.G/2020/PA.Wt | Cerai Gugat |
Saminten binti Sarijo sebagai Penggugat melawan Tasmet bin Tabri sebagai Tergugat |
Padukuhan III Tayuban RT.10 RW.005 Kel/Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta. Namun, saat ini alamatnya tidak diketahui di seluruh wilayah Indonesia ( GHOIB ) | 14 April 2021 |
.2 | 1/Pdt.G/2021/PA.Wt | Cerai Talak | Mujiyanta bin Mitro Suwarno sebagai Pemohon
melawan Padmawati binti Padno Suwito sebagai Termohon |
Dahulu di Dusun Padaan Ngasem, RT. 15/ RW. 07, Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo;sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia ( GHOIB ) | 24 Mei 2021 |
3 | 8/Pdt.G/2021/PA.Wt | Cerai Gugat |
Misiyem binti Kariyo Semito sebagai Penggugat melawan Abdul Munip bin Nafian sebagai Tergugat
|
Dahulu di Dusun Giyoso RT 015 / RW 008 Desa Salamrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia (ghaib) | 25 Mei 2021 |
4.. | 10/Pdt.G/2021/PA.Wt | Cerai Gugat |
Kemiyem binti Amat Diono sebagai Penggugat melawan Tuslan bin Taryono sebagai Tergugat
|
Dahulu di Dusun Crangah, RT. 44/ RW. 013, Desa Hargotirto, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo;sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (Ghoib). | 24 Mei 2021 |
5 | 11/Pdt.G/2021/PA.Wt | Cerai Gugat |
Susi Anggraeni binti Wahjono sebagai Penggugat melawan Sawalluddin bin Rajo i sebagai Tergugat |
Dusun Karangwuluh Lor RT 006 / RW 003 Desa Karangwuluh, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia (Ghaib) | 24 Mei 2021 |
6 | 19/Pdt.G/2021/PA.Wt | Cerai Talak |
Agung Wibowo bin Heral Karimun sebagai Termohon melawan Dwi Novi Nurcahyaningsih binti Supena sebagai Termohon |
Dahulu di Dusun Granti Wetan, RT. 11/ RW. 004, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo;sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia.(Ghoib) | 27 Mei 2021 |
7 | 23/Pdt.G/2021/PA.Wt | Cerai Gugat |
Nanik Ambarsari binti Aris Supirman sebagai Penggugat melawan Tulus bin Parto Wiranu sebgai Tergugat |
Dahulu di Dusun Kadigunung RT 032 RW 008 Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia ( GHOIB ). | 24 Mei 2021 |
8 | 24/Pdt.G/2021/PA.Wt | Cerai Gugat |
Rita Kustiana binti Adi Suwito al Wagiran sebagai Penggugat melawan Arif April Liandani bin Idi Karsidi sebagai Tergugat |
Dahulu di Dusun Tejogan RT. 036 RW.010 Desa Hargorejo Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo, sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya baik didalam maupun diluar wilayah hukum Negara Republik Indonesia (GHOIB); | 27 Mei 2021 |