Perkuat Pemahaman Administrasi & Teknis Peradilan, Pengadilan Agama Wates Laksanakan Sosialisasi Buku II Versi Terbaru

Wates, Senin, 12 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Wates melaksanakan kegiatan sosialisasi Buku II versi terbaru yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Wates.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh hakim dan tenaga teknis kepaniteraan Pengadilan Agama Wates. Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi mengenai pedoman pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan, khususnya dalam penyelenggaraan administrasi perkara dan praktik teknis peradilan.
Kegiatan ini didasari atas berlakunya Buku II terbaru yang secara resmi diberlakukan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026. Keputusan tersebut menggantikan pedoman Buku II edisi 2006 yang telah digunakan selama kurang lebih dua dekade.
Melalui kegiatan ini, para hakim dan tenaga teknis kepaniteraan diharapkan dapat memahami ketentuan-ketentuan dalam Buku II versi terbaru serta mengimplementasikannya secara tepat dan konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemahaman yang baik terhadap pedoman tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tertib administrasi perkara, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta menjaga keseragaman penerapan ketentuan dalam praktik peradilan.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara hakim dan tenaga teknis kepaniteraan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Wates. Dengan demikian, setiap pembaruan pedoman dapat dipahami bersama dan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi Buku II versi terbaru ini, Pengadilan Agama Wates berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan serta mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel demi memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
