Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama D. I. Yogyakarta
Ketua PTA: Jangan Menyepelekan Siapapun Yang Berperkara. Semua Harus Dilayani dengan Baik
pa-wates.go.id | Kamis, 02/08/18
Ketua PTA D. I. Yogyakarta Drs. Said Mundji, SH., hari Kamis (02/08/18) melakukan kunjungan kerja di PA Wates. Dalam kesempatan tersebut, Ketua didampingi Wakil Ketua PTA Yogyakarta Dr. Hj. Umi Kulsum, SH, MH., Panitera PTA Yogyakarta Drs. Djuhrianto Arifin, SH., MH., dan Sekretaris PTA Yogyakarta Karyarini Fathonah, SH., MM.
Kunjungan dimanfaatkan oleh para pimpinan PTA tersebut dalam menyampaikan pembinaan dan sosialisasi kebijakan terkini dari pimpinan Mahkamah Agung kepada seluruh pegawai PA Wates.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTA menyampaikan pengarahan terkait tujuh rencana prioritas Ditjen Badilag tahun 2018, yaitu:
1. Penyelesaian perkara tepat waktu
2. Minutasi satu hari
3. Satu hari publikasi putusan
4. Administrasi perkara secara elektronik
5. Pembangunan zona integritas
6. Monitoring keaktifan website dan email
7. Monitoring SIPP.
Selanjutnya Wakil Ketua PTA D. I. Yogyakarta, Umi Kulsum, menyampaikan arahan yang bersumber dari temuan-temuan tim pengawas PTA Yogyakarta dari hasil pengawasan berkala di seluruh PA di wilayah D. I. Yogyakarta terkait administrasi persidangan. Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain terkait kecermatan terhadap pembuatan Surat Kuasa dari pihak-pihak berperkara - apakah dibuat sebelum atau setelah perkara masuk, kelengkapan pengisian kolom-kolom Buku Register Perkara, kejelasan renvooi dalam Jurnal keuangan Perkara, serta pengetahuan ketua majelis terhadap seluruh proses perkara yang ditanganinya.
“Agar ketua majelis mengetahui seluruh perkara yang ditanganinya, ia harus memiliki buku kendali perkara perkara,” tegas Umi Kulsum.
Menambahkan arahan dari Wakil Ketua, Panitera PTA D. I. Yogyakarta Djuhrianto Arifin, menghimbau agar penulisan Buku Jurnal tidak dilakukan secara ‘rapel’. Ia mengingatkan bahwa pencatatan tersebut bersifat harian. Sehingga jika hal tersebut konsisten dikakukan akan meminimalisasi kesalahan yang mungkin muncul. Demikian halnya dengan pengisian Buku Register, Panitera berpesan bahwa instrumen sebagai alat bantu persidangan harus segera diserahkan ke penulis register untuk dilakukan pencatatan.
Sebagai penutup, Ketua PTA D.I. Yogyakarta menghimbau bahwa petugas pendaftaran harus menerima dan melayani semua pihak berperkara dengan baik. Ditegaskan juga agar pimpinan selalu mengawasi bawahannya. Karena jika tidak dilakukan pimpinan itu yang akan mendapat sanksi.