logo

Written by Administrator on . Hits: 455

e litigasi pabanjarbaru

Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Berperkara di Pengadilan Secara Elektronik dan diikuti keluarnya Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Mahkamah Agung telah berupaya melakukan revolusi sistem administrasi di pengadilan dari manual menjadi elektronik. Sistem inilah kemudian dikenal dengan nama e-Court. Electronic Court adalah suatu aplikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang digunakan untuk memperoses gugatan/permohonan, pembayaran biaya perkara, panggilan sidang, pemberitahuan dan pengiriman putusan secara elektronik.

Setelah terbitnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Peraturan ini mencabut Perma Nomor 3 Tahun 2018, yang berisi lebih lengkap selain mengatur pendaftaran secara online (e-filling), pembayaran secara elektronik (e-payment), pemanggilan/pemberitahuan secara elektronik (e-summons) dan mengatur persidangan secara elektronik (e-litigation).

Sebagai implementasi e-litigation di Pengadilan Agama Wates, Selasa (16/02/2021) bertempat di ruang sidang I diadakan persidangan elektronik dengan agenda bantuan pemeriksaan saksi perkara nomor 31/Pdt.G/2021/PA.Bjb. dari Pengadilan Agama Banjarbaru. Seperti diketahui Pengadilan Agama Banjarbaru dalam suratnya terdahulu meminta bantuan persidangan pemeriksaan saksi secara elektronik kepada PA.Wates, karena pihak saksi-saksi berada di wilayah yurisdiksi PA.Wates.

Setelah persidangan dibuka oleh majelis hakim PA. Banjarbaru tepat pukul 10.00 WITA atau pukul 09.00 WIB kemudian saksi yang hadir disumpah oleh Ketua Majelis Hakim PA. Banjarbaru dibantu oleh H. Jafar Sodik, S.Ag., M.H selaku Panitera Muda Gugatan PA. Wates yang memegang kitab suci Al-Quran, acara persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir secara online.

Persidangan e-litigation dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini  menggunakan telekonferensi menggunakan teknologi meeting online dan agenda pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama 60 menit dan berjalan dengan lancar, sampai persidangan ditutup oleh majelis hakim dengan agenda penudaan sidang 1 minggu berikutnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA WATES KLAS I B

Jl. K. H. Ahmad Dahlan Km.2,6 Wates, KP

Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp: 0274-773059 / Fax: 0274-773478

Email Utama                      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi/Tabayyun  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

efbee Pengadilan Agama Wates

twiiter PaWates

insta pa.wates

youtube Pengadilan Agama Wates 

tiktok icon free png @pa.wates

whatsapp 082138348257