Wates – Seluruh pegawai Pengadilan Agama Wates mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) yang dilaksanakan di RSUD Wates pada tanggal 17 Januari sampai dengan 18 Januari 2022. Vaksinasi booster ini merupakan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan setelah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan individu.
Tahapan vaksinasi booster ini sama seperti pada tahap vaksinasi primer yaitu diawali registrasi dengan menunjukkan kartu vaksinasi dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu seluruh pegawai Pengadilan Agama Wates terlebih dahulu dicek kondisi tubuhnya oleh petugas medis seperti pengukuran tekanan darah dan suhu tubuh, kemudian screening terkait riwayat kesehatan yang pernah dialami. Hal ini dimaksudkan untuk memperkecil efek samping yang kemungkinan timbul setelah vaksin diberikan. Setelah penyuntikan vaksin, dilakukan observasi selama 30 menit sembari menunggu proses pembuatan sertifikat vaksin yang akan diberikan kepada pegawai yang telah menerima vaksin Covid-19 tersebut.
Walaupun telah dilakukan vaksinasi booster, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Wates tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Wates.