Tingkatkan Pelayanan Pengadilan Agama Wates Launching Si Tiara dan Jalin MoU dengan Lima Instansi
Jumat (18/02/22) bertempat di Pengadilan Agama Wates diadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Wates dengan Kepolisian Resor Kulon Progo, Komando Distrik Militer 0731 Kulon Progo, Kementerian Agama Kabupaten Kulon Krogo, Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo dan Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo.
Berkenan menghadiri penandatanganan MoU, Dr. H. Insyafli, M.H.I selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K selaku Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Letkol Infanteri Nurwaliyanto selaku Komandan Distrik Militer 0731 , H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd. selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Munsyarief, S.Ptnh, M.SI selaku Kepala Kantor Pertanahan KAbupaten Kulon Progo dan Drs. Yohanes Irianta, M.SI. selaku Kepala Kantor Dinas Sosial P3A Kabupaten Kulon Progo dan dari Pengadilan Agama Wates penandatangan MoU dilakukan Ketua Pengadilan Agama Wates Oleh Dr. Yuniati Faizah, S.Ag., S.H., M.SI. dan Dra. Hj. Biva Yusmiarti, M.A. selaku Hakim Tinggi PTA. Yogyakarta.
Dalam sambutannya Dr. Yuniati Faizah, S.Ag., S.H., M.SI. menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada semua jajaran dan instansi terkait atas terselenggaranya MoU hari ini. Beliau menyampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Wates tentu saja tidak bisa berjalan sendiri, karena ada stakeholder diluar Pengadilan Agama Wates yang harus dilibatkan agar tercipta pelayanan yang prima kepada masyarakat. Beliau mencontohkan dalam hal pengamanan sidang dan eksekusi tentu saja pihak kepolisian akan lebih ahli dalam bidang ini, atau dalam perkara Decente yang tentu lebih berwenang dalam melakukan pengukuran batas-batas obyek sengketa adalah dari Kantor Pertanahan. Kita juga perlu bantuan Psikolog dari Dinas Sosial P3A terkait perkara Dispensasi Kawin. Pengadilan Agama Wates juga memerlukan data dari Komando Distrik Militer terkait pencatatan ijin atasan dalam perkara ijin perceraian dari anggotanya. Sedangkan dengan Kementerian Agama Mou Ini berkaitan dengan pencatatan perceraian, itsbat nikah, dan penyampaian petikan amar putusan yang selama ini sudah berjalan tetapi dilakukan secara manual pengirimannya. Namun dengan adanya MoU ini penyampaian pencatatan perceraian, dan salinan dan amar putusan akan lebih efisien karena akan menggunakan aplikasi Si Tiara yang akan dilaunching KPTA. Yogyakarta pada hari ini. Sehingga MoU pada hari ini merupakan bentuk kerjasama Pengadilan Agama Wates dengan instansi-instansi terkait yang memang dianggap perlu dan sehingga diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, imbuhnya.
Selepas acara penandatanganan MoU, berkenan memberikan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Yogyakarta Dr. H. Insyafli, M.H.I. Senada dengan Ketua Pengadilan Agama Wates Dr. H. Insyafli, M.H.I menyampaikan bahwa sesuai amanat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama bahwa peradilan agama harus menjadi peradilan agama yang modern, apa yang dilakukan Pengadilan Agama Wates pada hari ini dengan menyelenggarakan MoU adalah salah satu upaya untuk mewujudkan amanat tersebut. Peradilan agama yang modern tentu saja harus didukung oleh instansi lain yang memang ahli dibidangnya, seperti yang telah disampaikan Bu Yuni tadi, ujar beliau. Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Yogyakarta Dr. H. Insyafli, M.H.I.berkenan melaunching inovasi terbaru dari Pengadilan Agama Wates yakni Si Tiara (Sistem Informasi Terintegrasi dengan Kementerian Agama).
Ditemui sesaat setelah acara MoU, Pranata Komputer Pengadilan Agama Wates Dwi Haryanto, S.Kom. sebagai pengembang aplikasi tersebut menyampaikan bahwa dengan menggunakan aplikasi Si Tiara penyampaian data pencatatan perceraian, itsbat nikah, dan penyampaian petikan amar dan salinan putusan yang selama ini dilakukan secara manual dengan mengantar berkas berupa hardcopy ke kantor kementerian agama, maka dengan aplikasi ini semua data terkirim melalui aplikasi, sehingga lebih cepat dan efisien. Pada aplikasi tersebut juga di lengkapi dengan menu tabayun, grafik perceraian, grafik itsbat nikah, per kapanewon (kecamatan) sehingga memudahkan rekapitulasi data. Acara MoU ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.