Hal Menarik dari Data Perkara di PA Wates Tahun 2022
pa-wates.go.id, Wates - Sebanyak 692 perkara diterima oleh Pengadilan Agama Wates selama tahun 2022, sedangkan keseluruhan perkara yang ditangani pada tahun 2022 sebanyak 696 perkara dengan tambahan sisa perkara tahun lalu sebanyak 4 perkara. Jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani pada tahun 2021 sebanyak 773 perkara.
Dari 692 perkara yang diterima tahun 2022, perkara perceraian masih mendominasi dengan jumlah perkara cerai gugat 425 perkara dan cerai talak 133 perkara. Jika dibandingkan, maka jumlah perkara cerai gugat sebanyak 3 kali lipat jumlah perkara cerai talak. Hal demikian telah menjadi trend yang juga dapat ditemukan di sebagian besar pengadilan agama di Indonesia.
Namun, berbeda dengan jumlah perkara yang banyak diterima oleh sebagian besar pengadilan agama, selama tahun 2022, Pengadilan Agama Wates hanya menerima perkara itsbat nikah sebanyak 11 perkara, meski terdapat kenaikan jumlah perkara jika dibandingkan tahun lalu yang hanya sebanyak 4 perkara. Angka demikian menunjukkan bahwa tingkat perkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Kulonprogo cukup rendah dan pada tahun 2022 tidak ada alokasi anggaran di Pengadilan Agama Wates untuk melakukan sidang di luar gedung, yang biasanya digunakan untuk sidang itsbat nikah. Tingkat perkara itsbat nikah yang rendah ini tentu menarik untuk diteliti terkait dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat tentang perkawinan yang sah, karena selama ini masih ada dualisme hukum, yaitu perkawinan yang sah berdasarkan hukum negara dan perkawinan yang sah berdasarkan hukum agama.
Perkara yang jumlahnya meningkat pada tahun 2022 adalah permohonan perwalian anak sebanyak 24 perkara, baik penetapan orang tua yang masih hidup sebagai wali anak yang salah satu orang tuanya telah meninggal maupun penunjukan wali anak yang kedua orangtuanya telah meninggal dunia. Perwalian anak banyak diajukan untuk mengurus peralihan hak waris atas harta warisan maupun untuk menjual harta anak yang berupa harta tidak bergerak untuk kepentingan anak. Pasca pembangunan bandara YIA di Wates Kulonprogo, harga tanah mengalami kenaikan sehingga berpengaruh terhadap tingkat jual beli tanah di Kabupaten Kulonprogo.
Selain perwalian anak, perkara permohonan yang juga banyak diajukan pada tahun 2022 adalah permohonan pengangkatan anak sebanyak 14 perkara. Sebagian besar alasan orang tua kandung memberikan izin anak kandungnya dijadikan anak angkat calon orang tua angkat adalah karena tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi biaya kebutuhan anak, dan calon anak angkat telah diasuh oleh calon orang tua angkat sejak bayi, bahkan pasca kelahiran. (miw)