Pemberian Kompensasi Layanan di PA Wates
Seiring berjalannya era Reformasi Birokrasi dan Berkaitan dengan Maklumat Pelayanan yang mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Maka Pengadilan Agama Wates berkomitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan biaya ringan. Sehubungan dengan kepedulian bagi para pencari pihak, Pengadilan Agama Wates memberikan kompensasi atas keluhan pihak pengguna layanan.
Kompensasi ini diberikan atas keterlambatan pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar operasional pelayanan (SOP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Wates.