PA Wates Ikuti Diskusi Hukum "Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui E-Court"
pa-wates.go.id - Jumat, 23 Agustus 2024 aparatur PA Wates mengikuti Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh PTA. Yogyakarta dengan tema "Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui E-Court". Acara digelar di Restoran Limasan Klampok, Jln. Wonosari KM. 8, Sleman, DI. Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh Ketua PTA. Yogyakarta, Hakim Tinggi, Panitera PTA. Yogyakarta, para Ketua Pengadilan Agama, para Hakim, para Panitera, dan para Panitera Muda se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.
Acara diskusi hukum dibuka secara resmi oleh Ketua Panitia sekaligus Hakim Tinggi PTA Yogyakarta, Drs. K.H. Taufiqurrohman, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan pemahaman para hakim serta panitera dalam memanfaatkan teknologi E-Court untuk mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan. "Penggunaan E-Court di lingkungan peradilan agama bukan hanya sekadar adaptasi teknologi, tetapi juga merupakan upaya konkret untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui E-Court, kita mampu mempercepat proses penyelesaian perkara dengan lebih transparan dan efisien," papar Drs. K.H. Taufiqurrohman dalam sambutannya.
Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Achmad Hanifah, M.HES, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya diskusi ini. Beliau menekankan bahwa optimalisasi penggunaan E-Court adalah langkah strategis dalam rangka mewujudkan visi peradilan agama yang modern dan akuntabel.
Dalam diskusi tersebut, para peserta aktif membahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi E-Court di lingkungan peradilan agama. Diskusi ini juga menghasilkan rekomendasi yang diharapkan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kinerja peradilan agama dalam penyelesaian perkara.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, menandai komitmen bersama seluruh peserta untuk terus mendukung optimalisasi penggunaan E-Court di lingkungan peradilan agama.