SETIAP KAMIS PON, PA WATES DUKUNG PELESTARIAN :
“PENGGUNAAN PAKAIAN TRADISIONAL JAWA YOGYAKARTA”
Kamis, 29 Agustus 2024 bertepatan dengan Kamis Pon 23 Sapar 1958 menurut perhitungan kalender Jawa, Aparatur Pengadilan Agama (PA) Wates baik dari tingkatan pimpinan sampai dengan pegawai yang paling bawah memakai Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta di lingkungan kerjanya.
PA Wates yang merupakan Pengadilan Agama di bawah naungan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta serta di Kulon Progo Wilayah yurisdiksi PA Wates ini meliputi 12 (dua belas) Kecamatan yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Sehingga letak kantornya yang berada di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta, PA memutuskan untuk setiap Kamis Pon memakai Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta di lingkungan kerjanya.
Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta ini sudah disepakati oleh Aparatur Pengadilan Agama Wates, pada rapat monev ZI beberapa minggu sebelumnya. Sehingga pada Kamis Pon ini, seluruh Apartur PA Wates dapat dengan kompak memakai pakaian tradisional tersebut baik untuk pegawai yang bertugas di front office seperti pelayanan PTSP maupun resepsionis maupun pegawai yang bertugas di back office.
Perlu diketahui bersama bahwa Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta ini sebagai upaya pelaksanaan internalisasi, pengenalan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta serta menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat DI Yogyakarta yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa, sehingga mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif serta sebagai penanda berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang merupakan cikal bakal pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.