Mediasi Perkara Gugatan Waris di PA Wates Berhasil Damai
pa-wates.go.id – Nanang Moh. Rofi’i Nurhidayat, S.Ag. selaku Hakim Mediator PA Wates berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan waris yang terdaftar secara e-Court Nomor 306/Pdt.G/2024/PA.Wt, yang dituangkan dalam akta perdamaian, Selasa (01/10/2024).
Setelah melaksanakan proses mediasi sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada tanggal 27 Agustus, 03 September, 10 September, 24 September dan hari ini 01 Oktober 2024 akhirnya kedua belah pihak dalam perkara gugatan waris tersebut berhasil diselesaikan dengan damai. Kedua belah pihak bersedia untuk mengakhiri persengketaan sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan Penggugat dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan fasilitator Hakim mediator dan mereka telah menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis.
Ditemui selepas Mediasi, Nanang Moh. Rofi’i Nurhidayat, S.Ag. tampak berseri-seri dan mengucapkan syukur karena dapat mencapai keberhasilan dalam mediasi perkara waris tersebut. “Proses mediasi berjalan alot, namun berakhir manis dan penuh senyum, dan Alhamdulillah telah tercapai kesepakatan perdamaian antar ahli waris” jelasnya
Atas kepiawaian Hakim Mediator tersebut dalam melakukan tahapan mediasi yang begitu panjang, akhirnya Penggugat dan Tergugat menemukan kesepakatan-kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah dengan menuangkan hasil perdamaian dalam akta perdamaian.