Home > Layanan Publik || Informasi/Pengaduan > Pengumuman > Kegiatan Pengadilan > Pengadilan Agama Wates Sukses Laksanakan Bantuan Eksekusi Pengosongan Lahan Seluas 1083 M2
Written by Administrator on . Hits: 88
Pengadilan Agama Wates Sukses Laksanakan Bantuan Eksekusi Pengosongan Lahan Seluas 1083 M2
pa-wates.go.id – Senin, 18 Nopember 2024, Pengadilan Agama Wates berhasil melaksanakan bantuan eksekusi pengosongan lahan atas Putusan Ketua Pengadilan Agama Bantul Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PA. Btl. Pelaksanaan Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera PA Wates H. Jafar Sodik, S.Ag., M.H., didampingi Panitera Muda Hukum PA Wates, H. Agus Wantoro, S.H. dan saksi dari aparat Kelurahan Tanjungharjo dengan bantuan tenaga pengamanan dari Polsek dan dari Koramil Kecamatan Nanggulan.
Pelaksanaan Eksekusi ini juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, adapun objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas 1083 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor 1745/Tanjungharjo, terletak di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan Berita Acara Eksekusi Pengosongan oleh Jurusita PA Wates, Gangsar Mulyo, S.H. dilanjutkan dengan pengosongan bangunan dilokasi, setelah selesai pengosongan barang eksekusi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti, dan tepat pada pukul 11.30 WIB. Pelaksanaan eksekusi selasai dilaksanakan. Mengakhiri rangkaian eksekusi Panitera Pengadilan Agama Wates mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang turut membantu sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar.