Home > Layanan Publik || Informasi/Pengaduan > Pengumuman > Kegiatan Pengadilan > Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Wates dengan Pemenang Jasa Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum dan Mediator Non Hakim
Written by Administrator on . Hits: 102
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Wates dengan Pemenang Jasa Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum dan Mediator Non Hakim
pa-wates.go.id - Pada hari Jumat, 03 Januari 2025 Pengadilan Agama Wates melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemenang pengadaan langsung Jasa Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum dan penandatanganan nota kesepahaman dengan Mediator Non Hakim. Acara berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Wates dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Wates, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, serta Panitera Muda Gugatan, perwakilan pemenang pengadaan jasa konsultasi layanan Posbakum dan Mediator Non Hakim.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan hukum di tingkat pengadilan agama, serta memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum. MoU ini akan mengatur kerjasama antara Pengadilan Agama Wates dengan penyedia jasa konsultasi hukum dalam tata cara dan proses pemberian jasa konsultasi layanan hukum kepada pihak berperkara yang beracara di Pengadilan Agama Wates. Sesaat sebelum acara penandatanganan nota kesepahaman, Ketua Pengadilan Agama Wates, Taufik, S.H.I., M.A., menyampaikan harapannya agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kulon Progo khususnya. "Kami berharap melalui penandatanganan nota kesepahaman ini masyarakat, bisa lebih terbantu dalam beracara di PA Wates. Namun demikian sebagai pihak eksternal Posbakum juga harus bisa menempatkan diri, jangan seolah-olah Posbakum ini membuka kantor layanan advokasi di PA Wates, tegas Ketua.
Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates, Zulfa Yenti, S.Ag., M.Ag.., juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengadilan dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam memberikan layanan mediasi. "Kerjasama ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses penyelesaian perkara di pengadilan, serta memberikan alternatif penyelesaian sengketa. Disisi lain keberhasilan mediasi juga sangat membantu PA Wates, dalam penilaian Kinsatker, imbuhnya.
Berdasarkan pengumuman pengadaan jasa konsultasi layanan Posbakum yang ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan PA Wates nomor: 06/PENG/PBJ-PAWT/XII/2024 hadir sebagai pemenang pengadaan adalah Triaskara Law Firm dengan nilai pagu kontrak Rp38.400.000,00
Diharapkan, dengan penandatanganan nota kesepahaman ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang mencari keadilan di Pengadilan Agama Wates.