MoU PERSIDANGAN TELECONFERENCE BERBUAH MANIS, RUMAH TANGGA TERSELAMATKAN,
HAK KEPERDATAAN WARGA BINAAN RUTAN WATES TERJAGA
Wates, 12 Maret 2025: Pencabutan gugatan oleh gugatan pada persidangan di hari kamis menjadi pemanis agenda persidangan Majelis Hakim kala itu. Bagaimana tidak, cerai gugat yang diajukan oleh istri terhadap suaminya yang menjadi warga binaan rutan, berujung damai dengan pencabutan. Di samping faktor para pihak yang berperkara tetap membuka lebar hati mereka untuk berdamai, terdapat peran PA Wates dan Rutan Kelas II B Wates untuk menjaga perdamaian antara suami istri dan menjaga hak-hak keperdataan warga binaan rumah tahanan.
Upaya tersebut dilaksanakan berdasar MoU persidangan secara teleconference PA Wates dengan Rutas Kelas II B Wates. Meskipun dalam proses mediasi wajib perkara nomor yang dilaksanakan juga secara telekonfrensi tidak membuahkan hasil yang baik namun menjadi pembuka jalan perdamaian keduanya. Pada sidang telekonfrensi selanjutnya, atas nasihat Majelis Hakim dan upaya perdamaian dari keluarga, dengan besar hati Penggugat didampingi kuasanya mencabut gugatan dan ingin merangkai kembali kisah rumah tangga mereka.
MoU persidangan secara teleconference PA Wates dengan Rutas Kelas II B Wates sebagai wahana dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan guna menjaga hak keperdataannya demi mewujudkan nilai equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Aristoteles menerangkan keadilan dengan ungkapan “justice consists in treating equals equally and unequalls unequally, in proportion to their inequality.” Untuk hal-hal yang sama diperlakukan secara sama, dan yang tidak sama juga diperlakukan tidak sama, secara proporsional (Faudzan).