QUATTRICK, DALAM SATU HARI MEDIATOR NONHAKIM PA WATES BERHASIL MENDAMAIKAN EMPAT PERKARA PERCERAIAN
Wates, 19/3/2025: "Ashshulhu khairun" adalah potongan ayat Qur'an Surat An-Nisa ayat 128 yang menjadi spirit pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara perceraian yang diajukan kepadanya baik upaya damai di persidangan maupun pada proses mediasi di pengadilan.
Berita bahagia kali ini datang dari proses mediasi terhadap para pihak dalam perkara perceraian yang dilakukan oleh Ida Kristiana, S.H., MH., CM., mediator nonhakim yang terdaftar di Pengadilan Agama Wates. Sebagai mediator yang ditetapkan ketua majelis pemeriksa perkara, Ida Kristiana memediasi 4 (empat) perkara yaitu perkara nomor 155/Pdt.G/2025/PA.Wt., 153/Pdt.G/2025/PA.Wt., 135/Pdt.G/2025/PA.Wt., dan 138/Pdt.G/2025/PA.Wt.
Ida Kristiana melaksanakan mediasi dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang diamanatkan oleh Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Alhamdulillah setelah menjadi katalisator para pihak yang bersengketa, Ida Kristiana berhasil mendamaikan 4 (empat) perkara tersebut, perkara nomor 155/Pdt.G/2025/PA.Wt (berhasil dengan pencabutan), perkara nomor 153/Pdt.G/2025/PA.Wt (berhasil sebagian), perkara nomor 135/Pdt.G/2025/PA.Wt (berhasil sebagian) dan perkara nomor 138/Pdt.G/2025/PA.Wt (berhasil sebagian).
Dengan keberhasilan mediasi tersebut, diharapkan kedepannya semakin banyak para pencari keadilan yang menyelesaikan sengketa mereka melalui proses non litigasi khususnya mediasi. Tentunya juga, quattrick keberhasilan mediasi tersebut, meningkatkan angka keberhasilan mediasi dan kinerja PA Wates pada tahun 2025.