Agen Perubahan PA Wates Inisiasi MoU dengan BKPSDM Kulon Progo untuk Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
pa-wates.go.id – Selasa (12/08/2025), bertempat di ruang pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulon Progo, Panitera Pengadilan Agama Wates H. Jafar Sodik, S.Ag., M.H., di dampingi Agen Perubahan PA Wates 2025 H. Agus Wantoro, S.H., dan Ari Wibowo, S.I.P., S.H., M.H., melakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pengadilan Agama Wates dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Kerja sama ini berfokus pada layanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Hadir dalam acara tersebut Joko Sunanto, S.H. mewakili pihak BKPSDM Kabupaten Kulon Progo, serta beberapa perwakilan dari Biro Hukum Kabupaten Kulon Progo.
Dalam pertemuan tersebut, Panitera PA Wates menegaskan bahwa perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian perlu diwujudkan melalui perangkat yang mengikat para pegawai terkait akibat perceraian. Hal ini sejalan dengan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3947/DJA/HM/1.1/XII/2024 tentang Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Dari pembahasan MoU tersebut disepakati bahwa setelah putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pengadilan Agama Wates akan mengirimkan salinan putusan ke BKPSDM Kabupaten Kulon Progo untuk ditindaklanjuti sesuai amar putusan.
Ditemui selepas acara, H. Jafar Sodik, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa dengan adanya pembahasan draft MoU ini, diharapkan terwujud sinergi antara Pengadilan Agama Wates dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak pasca perceraian di wilayah Kulon Progo