PENANDATANGANAN MoU PA WATES DENGAN PEMDA KULON PROGO
TERKAIT LAYANAN PERCERAIAN SERTA PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Selasa, tanggal 30 September 2025, bertempat di Aula Gedung pertemuan Adikarta Pemda Kulponprogo telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Wates dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, terkait Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Akibat Perceraian. Hadir dalam acara ini Ketua Pengadilan Agama Wates Taufik,S.H.I,M.A didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris yang diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kulon Progo Sudarmanto,S.I.P,M.S.I..
Dalam sambutannya Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan,S.T,M.Sc,M.M memberikan apresiasi atas kerjasama ini, mudah-mudah bisa bermanfaat bagi seluruh aparatur Pemda Kulon Progo terkait perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, bukan berarti Bupati mendukung adanya perceraian, karena untuk mendapatkan surat ijin atau surat keterangan bagi PNS Kulpon Progo yang akan bercerai telah melalui tahapan yang sangat panjang.
Dalam Kesempatan ini Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Wates memberikan ceramahnya dihadapan seluruh peserta yang hadir dalam acara ini terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama terkait hak-hak perempuan seperti Nafkah Iddah, Nafkah Lampau, Mut’ah, Nafkah Anak dan hak gaji bagi perempuan yang dicerai oleh Suami sebagai PNS.