Ketua PA Wates Jadi Pemateri Simposium Hukum Nasional PERMAHI Solo Raya 2025

pa-wates.go.id - Ketua Pengadilan Agama Wates, Taufik, S.H.I., M.A., menjadi salah satu pemateri dalam Simposium Hukum Nasional dan Pelantikan Pengurus DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Solo Raya Periode 2025–2026 yang diselenggarakan di Gedung Sekretariat Bersama, Surakarta, pada Sabtu (8/11/25).
Kegiatan yang mengusung tema “Penggunaan AI dalam Sistem Hukum: Regulasi, Etika, dan Implementasi Masa Depan” ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ahmad Zia Khakim, S.H., M.H. (akademisi dan lawyer LBH PWM Jawa Tengah), Taufik, S.H.I., M.A. (Ketua PA Wates), serta Dr. Saeful Rochman, S.H., M.H. (akademisi lawyer & independent researcher of prophetic law).
Dalam paparannya berjudul “Transformasi Digital dalam Penegakan Hukum pada Badan Peradilan,” Taufik, S.H.I., M.A. menyampaikan berbagai inovasi yang telah dilakukan Mahkamah Agung dalam mewujudkan digitalisasi peradilan, di antaranya penerapan E-Court, E-Litigation, serta Smart Majelis aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk membantu menentukan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali.
“Transformasi digital dalam dunia peradilan bukan hanya tentang modernisasi sistem, tetapi juga tentang bagaimana teknologi dapat memperkuat prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum,” ujar Taufik, S.H.I., M.A. dalam pemaparannya.
Taufik, S.H.I., M.A. juga menegaskan bahwa meskipun AI mampu membantu efisiensi proses administrasi dan pengelolaan perkara, teknologi tersebut tidak dapat menggantikan peran hakim secara penuh. Ia menjelaskan, dalam proses perumusan putusan, hakim tetap membutuhkan nalar, nurani, dan kepekaan moral untuk menjamin hadirnya keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan.
“AI tidak memiliki nurani dan empati. Oleh karena itu, peran hakim sebagai penjaga nilai kemanusiaan tetap tidak tergantikan,” tegasnya.
Selain membahas perkembangan teknologi peradilan, Ketua PA Wates juga menyoroti sejumlah tantangan penerapan sistem elektronik seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya literasi digital masyarakat, serta isu keamanan dan kepercayaan publik terhadap sistem daring. Ia mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk meningkatkan kompetensi digital agar mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan zaman.
