Alasan Perceraian dan Poligami Diskriminatif bagi Penyandang Disabilitas
Ketentuan Pasal 19 huruf e PP No. 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa salah satu alasan perceraian adalah salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri dan Pasal 4 huruf b UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa alasan poligami karena istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan huruf c istri tidak dapat melahirkan keturunan dinilai sebagai diskriminatif bagi penyandang disabilitas oleh Purwanti, narasumber dari SIGAB dalam kegiatan Pelatihan Perspektif Disabilitas dan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, Selasa (13/9/22).Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) D.I. Yogyakarta bekerjasama dengan SIGAB dari tanggal 13 sampai dengan 15 September 2022 di Ruang Nyi Ageng Serang 1 Dinas P3AP2 Yogyakarta. Peserta kegiatan tersebut mencakup perwakilan dari pengadilan, kejaksaan, Polres, Rumah Sakit, P2TPAKK, UPT/D PPA sewilayah Provinsi D.I. Yogyakarta.Pengadilan Agama Wates diwakili oleh Wakil Ketua, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan penanganan hukum sebaik-baiknya bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dari lembaga bantuan hukum maupun institusi penegak hukum melalui penanganan yang terstruktur dan aksesibel, sehingga diperlukan sinergitas dan kolaborasi dari lembaga bantuan hukum maupun institusi penegak hukum. Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong terciptanya kader-kader muda di lembaga layanan dan institusi penegak hukum sebagai penerus gerakan peradilan yang inklusif dan aksesibel. Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala DP3AP2 Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M., yang selanjutnya menyampaikan materi terkait kebijakan pemerintah DIY dalam penanganan kasus perempuan, anak, dan disabilitas. Selain itu, materi yang juga disampaikan pada hari pertama adalah tentang Mengenal Disabilitas dan Dasar Hukumnya, yang disampaikan oleh narasumber dari SIGAB, Purwanti.
Sesuai dengan jadwal pelatihan, kegiatan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB setiap harinya, dan selama kegiatan hari pertama berlangsung, para peserta tampak sangat antusias dan aktif dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sesi tanya jawab, Muhamad Isna Wahyudi, Wakil Ketua PA Wates, berkesempatan untuk menyampaikan respon atas pernyataan narasumber, Purwanti, tentang Pasal alasan perceraian dan poligami yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas. Dalam responnya, Isna Wahyudi menyampaikan bahwa dalam hukum privat berlaku asas otonom, yang berarti bahwa terdapat kebebasan para pihak untuk membuat kesepakatan dalam hukum privat, termasuk penyelesaian perkara perdata. Dalam hal pihak istri telah memberikan izin bagi pihak suami dalam perkara permohonan izin poligami, maka telah terdapat kesepakatan para pihak yang perlu diakomodir, terlepas dari ketentuan Pasal yang dinilai diskriminatif tersebut. Dalam hal ini terdapat ketegangan antara asas otonom dengan ketentuan Pasal yang dinilai diskriminatif. Menanggapi respon yang demikian, Purwanti menyampaikan bahwa sesuai dengan asas otonom seharusnya dikembalikan kepada para pihak terkait alasan poligami ataupun perceraian karena jika dicantumkan dalam ketentuan hukum maka akan menimbulkan diskriminasi bagi perempuan dan penyandang disabilitas.(miw)