Permohonan Dispensasi Kawin di PA Wates Semakin Menurun
pa-wates.go.id, Wates - Dalam tiga tahun terakhir, dari 2020 hingga 2022, tingkat perkawinan anak di Kabupaten Kulonprogo semakin menurun. Berdasarkan data perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Wates, pada tahun 2020 terdapat 119 perkara, kemudian menurun menjadi 80 perkara pada tahun 2021, dan semakin menurun menjadi 54 perkara pada tahun 2022. Tingkat penurunan permohonan dispensasi kawin dalam tiga tahun terakhir mencapai 45 persen. Pada tahun 2020, dari 119 perkara yang diterima, sebanyak 113 perkara dikabulkan, 2 perkara tidak diterima, 3 perkara dicabut, dan 1 perkara digugurkan. Sementara pada tahun 2021, dari 80 perkara yang diterima, sebanyak 73 perkara dikabulkan, 2 perkara tidak diterima, 2 perkara dicabut, dan 3 perkara ditolak.
Pada tahun 2022, dari 54 perkara yang diterima, sebanyak 52 perkara dikabulkan, 1 perkara dicabut, dan 1 perkara digugurkan. Dari 54 perkara yang diterima, sebanyak 45 perkara diajukan karena alasan calon mempelai perempuan telah hamil di luar nikah, dan 2 perkara karena alasan telah melahirkan anak di luar nikah, dan 7 perkara karena alasan telah saling mencintai. Dari 45 perkara yang diajukan karena alasan hamil di luar nikah, usia kehamilan anak perempuan yang dimohonkan dispensasi kawin antara 1,5 bulan hingga 8 bulan. Sedangkan tingkat pendidikan anak yang dimohonkan dispensasi kawin dari seluruh perkara beragam dari tingkat SD sampai dengan SLTA, hampir seluruhnya telah selesai sekolah dan hanya ada satu anak yang masih belajar di kelas 3 SLTA.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan dispensasi kawin bagi calon mempelai yang belum berumur 19 tahun, Pengadilan Agama Wates telah mengambil langkah strategis untuk menekan laju permohonan dispensasi kawin, yaitu dengan meminta kepada orang tua dan anak yang akan mengajukan permohonan dispensasi kawin untuk mendapatkan bimbingan konseling terlebih dahulu melalui P2TP2A di bawah Dinas Sosial Kabupaten Kulonprogo. Hasil bimbingan konseling berupa rekomendasi dari P2TP2A menjadi syarat kelengkapan pendaftaran perkara permohonan dispensasi kawin, yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara permohonan dispensasi kawin. Selain itu para hakim juga berpedoman kepada PERMA No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Mengingat dampak perkawinan anak yang sangat merugikan kepentingan terbaik bagi anak, upaya untuk mencegah dan menekan tingkat perkawinan anak tidak hanya dapat dibebankan kepada pengadilan. Kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan para pemangku kepentingan mutlak dilakukan. Bagaimana menumbuhkan idealisme anak-anak untuk tidak segera menikah di usia anak menjadi sangat penting dengan memberikan dukungan maupun fasilitas bagi anak-anak agar mereka dapat memiliki idealisme dan mewujudkan mimpi-mimpi mereka.(miw)