
Saat ini Pengadilan Agama Wates telah menambahkan satu inovasi yakni Aplikasi Hitung Panjar Biaya Perkara Mandiri diwebsite resmi Pengadilan Agama Wates (https://www.pa-wates.go.id). Aplikasi ini dapat digunakan untuk menghitung panjar biaya perkara perceraian (cerai talak/cerai gugat) berdasarkan radius dari masing-masing pihak terdaftar dan biaya perkara pada aplikasi ini telah disesuaikan dengan Peraturan Ketua Pengadilan Agama Wates Nomor: W.12-A5/432/Hk.05/II/2021 tentang Penetapan Panjar Biaya Panggilan/Pemberitahuan dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Wates.
Sebelum adanya aplikasi hitung panjar biaya perkara Mandiri ini, para pihak yang berperkara harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Wates untuk mengetahui biaya perkara perceraian (cerai talak/cerai gugat),baik bertanya langsung ke Petugas PTSP atau membaca papan informasi perkiraan biaya panjar yang dipasang di Ruang PTSP Pengadilan Agama Wates.
Namun setelah adanya aplikasi ini, para pihak yang berperkara cukup mengakses https://panjar.pa-wates.go.id, kemudian mengisi atau memilih:
- Status,
- Alamat KTP/Domisili,
- Memilih alamat KTP/Domisili Suami/Istri,
- dan setelah itu Klik ‘Lihat Biaya Panjar”
Maka akan muncul rincian biaya perkara perceraian (cerai talak/cerai gugat) yang harus dibayarkan oleh pihak yang berperkara. Diharapkan dengan adanya aplikasi hitung panjar biaya perkara Mandiri ini, para pihak yang berperkara bisa menghitung secara mandiri perkiraan biaya perkara perceraian (cerai talak/cerai gugat), sehingga ketika datang ke Kantor Pengadilan Agama Wates cukup mendaftarkan perkaranya dan tinggal menyetorkan biaya perkara tersebut. Pada akhirnya, inovasi ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. (sdk)








Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan penanganan hukum sebaik-baiknya bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dari lembaga bantuan hukum maupun institusi penegak hukum melalui penanganan yang terstruktur dan aksesibel, sehingga diperlukan sinergitas dan kolaborasi dari lembaga bantuan hukum maupun institusi penegak hukum. Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong terciptanya kader-kader muda di lembaga layanan dan institusi penegak hukum sebagai penerus gerakan peradilan yang inklusif dan aksesibel. Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala DP3AP2 Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M., yang selanjutnya menyampaikan materi terkait kebijakan pemerintah DIY dalam penanganan kasus perempuan, anak, dan disabilitas. Selain itu, materi yang juga disampaikan pada hari pertama adalah tentang Mengenal Disabilitas dan Dasar Hukumnya, yang disampaikan oleh narasumber dari SIGAB, Purwanti.
Sesuai dengan jadwal pelatihan, kegiatan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB setiap harinya, dan selama kegiatan hari pertama berlangsung, para peserta tampak sangat antusias dan aktif dalam mengikuti kegiatan tersebut.
