
pa-wates.go.id, Wates, Ketua Pengadilan Agama Wates, H. Soleh Lc., M.A. didampingi Wakil Ketua, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Wates, H. Jafar Sodik, S. Ag., M.H., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (DPC APSI) kulon Progo selaku LBH yang memenangkan jasa pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Wates Tahun 2023 dan Mediator Non Hakim Tahun 2023.
Acara penandatangan MoU dilakukan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Wates. Acara penandatanganan MoU tersebut terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama penandatangan MoU dengan DPC APSI kulon Progo dan penandatangan MoU oleh Pengadilan Agama Wates dilakukan oleh H. Soleh Lc., M.A., selaku pihak kesatu dan DPC APSI kulon Progo diwakili oleh Mukhamad Hasan, S.H., M.S.I. Ketua DPC APSI kulon Progo selaku pihak kedua.

Sesi kedua penandatangan MoU dengan Mediator Non Hakim dan penandatangan dilakukan oleh Pengadilan Agama Wates yang dilakukan H. Soleh Lc., M.A., selaku pihak kesatu dan Mediator Non Hakim dilakukan oleh Muhamad Ulin Nuha S.H. yang mewakili Mediator Non Hakim selaku pihak kedua.
Diharapkan dengan penandatanganan MoU ini dapat meningkatkan pelayanan Pengadilan Agama Wates kepada pihak yang berperkara terutama pada layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang melayani pihak yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum. Kemudian diharapkan juga adanya peningkatan pada pelayanan Mediasi untuk mendamaikan para pihak yang berperkara. (sdk)










Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan dispensasi kawin bagi calon mempelai yang belum berumur 19 tahun, Pengadilan Agama Wates telah mengambil langkah strategis untuk menekan laju permohonan dispensasi kawin, yaitu dengan meminta kepada orang tua dan anak yang akan mengajukan permohonan dispensasi kawin untuk mendapatkan bimbingan konseling terlebih dahulu melalui P2TP2A di bawah Dinas Sosial Kabupaten Kulonprogo. Hasil bimbingan konseling berupa rekomendasi dari P2TP2A menjadi syarat kelengkapan pendaftaran perkara permohonan dispensasi kawin, yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara permohonan dispensasi kawin. Selain itu para hakim juga berpedoman kepada PERMA No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

