MESKI SUDAH DIUMUMKAN DIUNDUR PARA PIHAK YANG AKAN MELAKSANAKAN SIDANG DI PA WATES TETAP MENDAPATKAN KOMPENSASI PELAYANAN
pa-wates.go.id. Rabu, 19 Juni 2024. Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Agama Wates, maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Agama Wates memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Adapun standar waktu pelayanan dan kompensasi yang diberikan, sudah diatur didalam SK Ketua Pengadilan Agama Wates Nomor 83.a/KPA/SK.OT1.2/I/2024 Tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Kompensasi kali ini diberikan oleh petugas PTSP berupa sarapan kepada para pihak yang akan melaksanakan persidangan di PA Wates. Bukan tanpa sebab persidangan pada hari Rabu ini ditunda selama 30 Menit. Rapat Dinas yang harus dihadiri oleh pimpinan dan hakim serta seluruh jajaran PA Wates mengharuskan seluruh kegiatan ditunda untuk sementara waktu.
Para pihak yang akan mengikuti persidangan tidak merasa terganggu meskipun sidang diundur sejenak. Pengunduran tersebut diketahui para pihak dari pengumuman serta petugas penjaga sidang. Adanya kompensasi pelayanan juga merupakan wujud nyata bahwa PA Wates sangat memperhatikan para pihak yang dilayani. (aw)