logo

Rapat koordinasi pimpinan se-wilayah PTA. Yogyakarta

 

rakor penandatanganan

 

Kamis, (29/09/22) Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Wates menghadiri acara Rapat Koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dengan Ketua Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta di RM. Bale Ayu, Jln. Magelang, Yogyakarta.Hadir pada acara rakor tersebut KPTA. Yogyakarta, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Kabag. Umum dan Keuangan PTA. Yogyakarta, serta para Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris se-wilayah PTA. Yogyakarta.

rakor diskusi1rakor diskusi

Pada acara tersebut KPTA. Yogyakarta, Dr. H. Insyafli, M.H.I. menyampaikan pembinaan terkait masalah eksekusi dan peningkatan penyelesaian perkara melalui SIPP. Pada kesempatan yang sama dilakukan juga penandatangan kesepakatan bersama se-PTA Yogyakarta terkait penanganan perkara eksekusi dan peningkatan kulitas penilaian SIPP. Selain rapat koordinasi antar bagian, rapat koordinasi pada hari tersebut diisi pula dengan acara diskusi yang diikuti oleh semua anggota rakor.

rakor fotbar

 

panjar

Saat ini Pengadilan Agama Wates telah menambahkan satu inovasi yakni Aplikasi Hitung Panjar Biaya Perkara Mandiri diwebsite resmi Pengadilan Agama Wates (https://www.pa-wates.go.id). Aplikasi ini dapat digunakan untuk menghitung panjar biaya perkara perceraian (cerai talak/cerai gugat) berdasarkan radius dari masing-masing pihak terdaftar dan biaya perkara pada aplikasi ini telah disesuaikan dengan Peraturan Ketua Pengadilan Agama Wates Nomor: W.12-A5/432/Hk.05/II/2021 tentang Penetapan Panjar Biaya Panggilan/Pemberitahuan dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Wates.

Sebelum adanya aplikasi hitung panjar biaya perkara Mandiri ini, para pihak yang berperkara harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Wates untuk mengetahui biaya perkara perceraian (cerai talak/cerai gugat),baik bertanya langsung ke Petugas PTSP atau membaca papan informasi perkiraan biaya panjar yang dipasang di Ruang PTSP Pengadilan Agama Wates.

Namun setelah adanya aplikasi ini, para pihak yang berperkara cukup mengakses https://panjar.pa-wates.go.id, kemudian mengisi atau memilih:

  • Status,
  • Alamat KTP/Domisili,
  • Memilih alamat KTP/Domisili Suami/Istri,
  • dan setelah itu Klik ‘Lihat Biaya Panjar”

Maka akan muncul rincian biaya perkara perceraian (cerai talak/cerai gugat) yang harus dibayarkan oleh pihak yang berperkara. Diharapkan dengan adanya aplikasi hitung panjar biaya perkara Mandiri ini, para pihak yang berperkara bisa menghitung secara mandiri perkiraan biaya perkara perceraian (cerai talak/cerai gugat), sehingga ketika datang ke Kantor Pengadilan Agama Wates cukup mendaftarkan perkaranya dan tinggal menyetorkan biaya perkara tersebut. Pada akhirnya,  inovasi ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. (sdk)

panjar2

hatiwasda periode II 2022 4

Berdasarkan surat tugas Ketua PTA. Yogyakarta Nomor : W12-A/2533/PS.01/IX/2022 tentang Tim Penunjukan Tim Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Agama se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pembinaan dan Pengawasan Bidang pada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Tahun 2022, selama tiga hari dari tanggal 20 s/d 22 September 2022 tim Hatibinwasda PTA. Yogyakarta mengadakan pengawasan reguler periode II di  Pengadilan Agama Wates.

Pembinaan dan pengawasan Hatibinwasda di Pengadilan Agama Wates dipimpin oleh Drs. H. Nuzul, M.H., Drs. H. Malik Ibrahim, S.H., M.H. sebagai sekretaris, serta H. Mukholiq, S.H., & Anwar Udhi Setya Putra, S.Kom.,M.M. selaku anggota tim. Kedatangan rombongan tamu disambut oleh langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Wates, H. Soleh., Lc., M.A., beserta jajaran di ruang lobby Pengadilan Agama Wates.

Selepas acara penyambutan rombongan tamu diterima langsung oleh Ketua PA. Wates di ruang Ketua untuk melakukan ramah tamah sebelum akhirnya rombongan Hatibinwasda menempatkan diri untuk melakukan pemeriksaan yang dipusatkan diruang media center PA. Wates.

hatiwasda periode II 2022 2

Pada hari terakhir, dilaksanakan kegiatan ekspose hasil pengawasan. Ekspose tersebut bertujuan sebagai masukkan untuk perbaikan kinerja maupun pelayanan di Pengadilan Agama Wates kedepannya. Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan penyerahan Laporan Hasil Pengawasan secara simbolis antara ketua tim Hatibinwasda kepada Ketua Pengadilan Agama Wates. (dw)hatiwasda periode II 2022 3

perpisahan 1

Sabtu 10 September 2022, Pengadilan Agama Wates menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Alih Tugas Pegawai yang Promosi dan Mutasi, di Pantai Glagah Indah, Kulon Progro. Kegiatan ini merupakan bagian penghormatan atas Promosi dan Mutasi Pejabat Pengadilan Agama Wates.

Adapun Pegawai yang alih tugas promosi dan mutasi tersebut sebagai berikut :
1. Dr. Yuniati Faizah, S.Ag., S.H., M.S.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta)
2. Laila Nofera Bakar, S.Ag., M.Ag. (Ketua Pengadilan Agama Dumai)

3. Agung Ridwan Sani, S.H., M.H. (Sekretaris Pengadilan Agama Sleman)
4. Fuad Tansyauddin, S.E. (Kepala Sub Bagian Umum Dan Keuangan, Pengadilan Agama Wonosari)
5. Abu Bakar Kia, S.H.( Juru Sita, Pengadilan Agama Yogyakarta)

Acara Pelepasan dimulai pukul 09:30 WIB, dibuka dengan doa oleh Bapak H. Ja’far Sodik, S.Ag., M.H. dan pembacaan Puisi oleh saudari Nurisnaini, A.Md. Pada pembacaan puisi yang dibawakan tersebut sangat syahdu, sehingga menyentuh hati para tamu undangan dan pegawai Pengadilan Agama Wates sendiri.

Rasa syahdu pun berlanjut pada acara pesan dan kesan pegawai yang promosi dan mutasi. Pesan dan kesan yang dibawakan, berisikan pantun-pantun dari Ibu Dr. Yuniati Faizah, S.Ag., S.H., M.S.I., dan Laila Nofera Bakar, S.Ag., M.Ag. maupun pesan dan kesan dari Bapak Agung Ridwan Sani, S.H., M.H. dan Abu Bakar Kia, S.H. yang membuat para tamu undangan dan pegawai Pengadilan Agama Wates tertawa dan terhibur.

Tak lupa juga pada acara pelepasan alih tugas diisi dengan acara drama kreasi anak bangsa dari tim opo-opo ae Iso, berupa penampilan karakter dari setiap Pegawai yang Promosi dan Mutasi di atas Panggung yang bertemakan “Huru-hara kedatangan Pak Dirjen”.

Acarapun ditutup dengan makan bersama, pembagian bingkisan kenang-kenangan dan foto bersama seluruh pejabat, staff dan pegawai Pengadilan Agama Wates.

 

perpisahan 2

Alasan Perceraian dan Poligami Diskriminatif bagi Penyandang Disabilitas

 

pelatihan disabilitas waka

Ketentuan Pasal 19 huruf e PP No. 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa salah satu alasan perceraian adalah salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri dan Pasal 4 huruf b UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa alasan poligami karena istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan huruf c istri tidak dapat melahirkan keturunan dinilai sebagai diskriminatif bagi penyandang disabilitas oleh Purwanti, narasumber dari SIGAB dalam kegiatan Pelatihan Perspektif Disabilitas dan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, Selasa (13/9/22).Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) D.I. Yogyakarta bekerjasama dengan SIGAB dari tanggal 13 sampai dengan 15 September 2022 di Ruang Nyi Ageng Serang 1 Dinas P3AP2 Yogyakarta. Peserta kegiatan tersebut mencakup perwakilan dari pengadilan, kejaksaan, Polres, Rumah Sakit, P2TPAKK, UPT/D PPA sewilayah Provinsi D.I. Yogyakarta.Pengadilan Agama Wates diwakili oleh Wakil Ketua, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I.

pelatihan disabilitas waka 1Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan penanganan hukum sebaik-baiknya bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dari lembaga bantuan hukum maupun institusi penegak hukum melalui penanganan yang terstruktur dan aksesibel, sehingga diperlukan sinergitas dan kolaborasi dari lembaga bantuan hukum maupun institusi penegak hukum. Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong terciptanya kader-kader muda di lembaga layanan dan institusi penegak hukum sebagai penerus gerakan peradilan yang inklusif dan aksesibel. Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala DP3AP2 Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M., yang selanjutnya menyampaikan materi terkait kebijakan pemerintah DIY dalam penanganan kasus perempuan, anak, dan disabilitas. Selain itu, materi yang juga disampaikan pada hari pertama adalah tentang Mengenal Disabilitas dan Dasar Hukumnya, yang disampaikan oleh narasumber dari SIGAB, Purwanti.

pelatihan disabilitas waka 2Sesuai dengan jadwal pelatihan, kegiatan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB setiap harinya, dan selama kegiatan hari pertama berlangsung, para peserta tampak sangat antusias dan aktif dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sesi tanya jawab, Muhamad Isna Wahyudi, Wakil Ketua PA Wates, berkesempatan untuk menyampaikan respon atas pernyataan narasumber, Purwanti, tentang Pasal alasan perceraian dan poligami yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas. Dalam responnya, Isna Wahyudi menyampaikan bahwa dalam hukum privat berlaku asas otonom, yang berarti bahwa terdapat kebebasan para pihak untuk membuat kesepakatan dalam hukum privat, termasuk penyelesaian perkara perdata. Dalam hal pihak istri telah memberikan izin bagi pihak suami dalam perkara permohonan izin poligami, maka telah terdapat kesepakatan para pihak yang perlu diakomodir, terlepas dari ketentuan Pasal yang dinilai diskriminatif tersebut. Dalam hal ini terdapat ketegangan antara asas otonom dengan ketentuan Pasal yang dinilai diskriminatif. Menanggapi respon yang demikian, Purwanti menyampaikan bahwa sesuai dengan asas otonom seharusnya dikembalikan kepada para pihak terkait alasan poligami ataupun perceraian karena jika dicantumkan dalam ketentuan hukum maka akan menimbulkan diskriminasi bagi perempuan dan penyandang disabilitas.(miw)

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA WATES KLAS I B

Jl. K. H. Ahmad Dahlan Km.2,6 Wates, KP

Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp: 0274-773059 / Fax: 0274-773478

Email Utama                      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi/Tabayyun  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

efbee Pengadilan Agama Wates

twiiter PaWates

insta pa.wates

youtube Pengadilan Agama Wates 

tiktok icon free png @pa.wates

whatsapp 082138348257